Sumber :
- Rizki Amana-tvOne
Perusahaan Asal Jepang Polisikan Restoran Ternama di Indonesia Akibat Tertipu Penanaman Modal
Sabtu, 15 April 2023 - 12:09 WIB
Dalam laporan tersebut pihak perusahaan asal Jepang itu turut serta melampirkan akta-akta perjanjian sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini terlapor, yakni pengurus di resto ternama tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP
"Kami berharap kasus ini mendapat atensi dari Kapolda karena ini menyangkut integritas negara di mata dunia internasional. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan 2 alat bukti langsung ditangkap, ditahan dan diadili," pungkasnya. (raa/nsi)