- tvOnenews - Pujiansyah
TikTokers Bima Dilaporkan ke Polisi, Sekda Lampung: Tidak Ada Kaitan Dengan Gubernur
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Lampung angkat bicara terkait adanya pelaporan Tiktokers bernama Bima Yudho Saputro ke polisi yang dilakukan oleh seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka.
Sebelumnya diketahui, Tiktokers Awbimax Reborn itu sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pasca viral dirinya membuat video yang berisi kritikan tentang alasan Lampung tak maju-maju.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika laporan ke polisi tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Fahrizal juga membantah jika laporan tersebut karena berkaitan dengan sang pelapor Gindha Ansori Wayka yang pernah menjadi tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
"Enggak ada, itu nggak ada kaitannya ya," ucap Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai, di Mahan Agung, pada Senin (17/4/2023).
Fahrizal mengaku Pemprov Lampung menerima kritikan tersebut untuk menjadi bahan evaluasi. Pemerintah juga menerima kritikan yang disampaikan oleh Bima tentang kondisi di Lampung khususnya infrastruktur jalan.
"Sebetulnya kan Bima itu warga Lampung yang ada di Australia, dia memberikan komentar tentang Lampung, itu kita terima sebagai suatu masukan. Oleh karena itu, apapun masukan menjadi bahan bagi pemerintah," jelas dia.
Diketahui, Tiktokers Awbimax Reborn bernama asli Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan ke polisi oleh advokat asal Lampung bernama Gindha Ansori Wayka.
Ansori melaporkan Bima ke Cyber Krimsus Polda Lampung, pada Kamis (13/4) lalu. Bima dilaporkan ke polisi buntut unggahan video di akun TikToknya yang mengkritik tentang alasan Lampung tak maju-maju.
Pelaporan itu menurut Ansori karena dirinya sebagai putra asli daerah Lampung keberatan dengan adanya penyebutan kata "Dajjal" dalam video tersebut.
Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang undang-undang informasi dan teknologi elektronik berkaitan dengan ujaran kebencian.
"Iya (sudah laporan), tanggal 13 April 2023," kata Gindha Ansori Wayka saat dikonfirmasi Lampung Geh, pada Jumat (14/4) lalu.(puj/chm)