erdakwa Irjen Teddy Minahasa memasuki sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/04/2023).
Sumber :
  • tim tvone - Bagas

Teddy Minahasa Ingin Bebas dari Tuntutan Mati, Jaksa sebut Ada yang Keliru

Selasa, 18 April 2023 - 15:23 WIB

"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat dakwaan dan tuntutan JPU didasarkan pada bukti-bukti yang cara pengambilannya tidak sah atau melanggar hukum," jelasnya.

Selain itu, jaksa menuturkan pihak Teddy Minahasa tidak cermat dalam membaca surat dakwaan dan tuntutan.

Ssbab, jaksa beranggapan bahwa pihak Teddy Minahasa hanya berputar-putar dalam menyampaikan pleidoi.

"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat tuntutan didasarkan pada surat dakwaan yang premature dan kabur," imbuhnya. (lpk/aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral