- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Teddy Minahasa Jelas Melanggar Kasus Narkoba, Buktinya Dibongkar Jaksa dalam Replik
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar bukti bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa mengingatkan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal tersebut.
"Seluruh unsur perbuatan yang termuat dalam Pasal 114 UU Narkotika, ternyata hampir sebagian besar unsur perbuatan dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menjelaskan unsur yang terbukti dalam persidangan, ialah terkait proses penukaran barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Buktitinggi, Sumatera Barat.
Menurut jaksa, Teddy Minahasa sangat berperan dalam kasus penjualan narkoba melalui barang bukti yang didapatkan.
"Sebagaimana yang sudah diuraikan Penuntut Umum dalam tuntutan pidana, yakni unsur menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menjual," jelasnya.
Selain itu, jaksa beranggapan bahwa Teddy Minahasa membuat rancangan yang matang dalam tindak pidana narkoba.
Menurut jaksa, Teddy Minasa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Artinya, dalam perkara a quo, ternyata bukan hanya satu unsur perbuatan saja yang dilakukan terdakwa, melainkan faktanya lebih dari satu unsur perbuatan dalam bentuk tersusun dalam satu rangkaian secara sistematis," imbuhnya.(lpk)