Dirut PT Wiliams Internasional Jaya, Ristiana Achlan, melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton (17/4/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Ahmad Rusdi

Pengusaha Konstruksi Laporkan BNI Multi Finance Bandung dengan Tuduhan Pencurian Truk Tronton

Selasa, 18 April 2023 - 23:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya, Ristiana Achlan, melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton

Kendaraan berat milik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang dan diduga dicuri saat terparkir di pinggir jalan yang letaknya tak jauh dari Polres Garut, Jawa Barat. 

"Terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana di Jakarta, Selasa 18 April 2023. 

Laporan bernomor LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa Barat itu dilayangkan Ristiana pada Senin 17 April 2023, pukul 20.11 WIB ke Polda Jawa Barat. 

Dalam surat laporan itu, terlapor dituding melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kuasa hukum Ristiana, St. Luthfiani dari kantor pengacara IST & JR Partners mengatakan, alasan kliennya baru melaporkan masalah ini sekarang, karena selama ini PT. Williams berharap PT BNI Multi Finance masih ingin menyelesaikan perkara ini secara damai. 

"Namun sampai laporan kami buat, tak ada itikad baik dari BNI," kata Luthfiani 

Kronologi Kasus

Dugaan pencurian ini terjadi pada 21 Oktober 2021 di Jalan Proklamasi , Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Ristiana menambahkan bahwa terlapor menggunakan jasa debt collector untuk mengambil 1 unit truk tronton merk Hino dengan nomor polisi D 9815 VD tahun 2018 warna hijau. 

"Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana. 

Akibatnya Ristiana mengalami kerugian hingga Rp900 juta.

Permasalahan antara Ristiana dengan BNI Multi Finance berawal ketika pihak BNI Multi Finance yang menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya dan tentu saja penawaran itu diterima.

Sejak 2018 sampai tahun 2020, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit. Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan UU Fidusia Tahun 1999. 

Tahun 2021 usaha Ristiana mengalami dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan usaha PT William Internasional Jaya mengalami masalah. Hal ini berdampak pada pembayaran angsuran ke beberapa finance termasuk BNI Multi Finance. 

Karena kredit macet, kata Ristiana, BNI Multi Finance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit yang didaftarkan setelah PT Williams Internasional Jaya mengalami keterlambatan bayar. 

Namun, Ristiana menilai fidusia yang didaftarkan BNI Multi Finance itu tidak sesuai dengan undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah. 

"Fidusia terakhir dikeluarkan bulan November 2021, sedangkan perjanjian kredit terakhir dengan BNI Multifinance adalah tahun 2020. Pada saat ada keterlambatan bayar pihak Bank BNI Multifinance melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil," kata Ristiana. 

Menurut Ristiana, pada saat penarikan paksa mobil, hanya disertakan surat keterangan dari pihak Bank BNI Multifinance yang berupa penjualan mobil atas nama PT Williams Internasional Jaya ke Yohanes Rudi Wijaya. 

Maka atas kejanggalan dan penarikan paksa kendaraan tersebut menjadi dasar Ristiana melaporkan Euis Kustini selaku bos Bank BNI Multifinance ke Polda Jabar. 

Luthfiani selaku Tim kuasa hukum Ristiana menilai ada beberapa kejanggalan yang dilakukan BNI Multifinance dalam pengambilan paksa truk PT Wiliams. Pertama adanya surat keterangan pembelian mobil oleh pihak ketiga dari BNI Multifinance meskipun unit masih ada di pihak debitor

Kejanggalan kedua, kata Luthfiani, adanya ketidak sesuaian penerbitan sertifikat fidusia. Mengacu Permen Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen pasal 2 berbunyi, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. 

Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgang untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, Luthfiani menjelaskan, hal tersebut sudah jelas tidak sesuai prosedur baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya. 

Sementara itu terlapor Euis Kustini saat dihubungi menyatakan sudah resign dari Bank BNI Multifinance. 

"Silakan menghubungi tim legal Perlindungan, dia yang menangani perkara itu. Saya sudah resign," kata Euis dihubungi media melalui sambungan telepon seluler. 

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi belum merespon atas tindak lanjut laporan PT Wiliams Internasional.(rmm/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral