- Irwan
Sering Pesta Sabu di Rumah, Dua Pengedar di Sumbawa Digelandang Polisi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MF lanjut kasi humas, berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 poket bekas pakai sabu, 1 buah hp,1 buah korek gas,1 unit Spm Vixion beserta kunci kontak, 1 buah dompet gantungan kunci motor, 1 buah switer, 4 lembar klip obat dan uang tunai Rp. 750.000.
"Sementara barang bukti dari tangan AS, berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 poket bekas pakai sabu, 2 buah skop,1 buah sumbu, 1 buah bong,1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol yang di lubangi, 2 bendel klip obat, 2 buah korek gas dan telepon genggam," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Irwan/Ner