Polisi Temukan Sabu di Bawah Wastafel Dapur.
Sumber :
  • Irwan

Sering Pesta Sabu di Rumah, Dua Pengedar di Sumbawa Digelandang Polisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:42 WIB

Sumbawa, NTB - Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggerebek rumah milik seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga. Puluhan poket sabu diamankan dari dua pelaku.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku berinisial AS alias Aldi, di Dusun Batu Pragan, Desa Lape, Kecamatan Lape. Aldi diringkus bersama rekannya berinisial MF, warga Dusun Stompa, Desa Dete, Kecamatan Lape.

Selain menangkap dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yang ada di lokasi. Polisi kemudian menggelandang semuanya bersama barang bukti ke Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasi Humas AKP Sumardi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan pelaku karena sering menjadikan rumahnya sebagai tempat konsumsi barang haram bersama teman temannya.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat, kalau rumah terduga ini sering dijadikan tempat pesta sabu dan transaksi. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, langsung melakukan penggerebekan," tegasnya,  Minggu (24/10)

Tim yang menggeledah rumah pelaku berhasil menemukan barang bukti sabu sabu beserta perlengkapan untuk mengkonsumsi dan menjual sabu.

"Saat digeledah, ditemukan 2 poket diduga sabu yang disimpan di bawah wastafel dapur rumah AS dan 2 poket diduga sabu di temukan di dalam dompet gantungan kunci motor pelaku MF," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MF lanjut kasi humas, berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 poket bekas pakai sabu, 1 buah hp,1 buah korek gas,1 unit Spm Vixion beserta kunci kontak, 1 buah dompet gantungan kunci motor, 1 buah switer, 4 lembar klip obat dan uang tunai Rp. 750.000.

"Sementara barang bukti dari tangan AS, berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 poket bekas pakai sabu, 2 buah skop,1 buah sumbu, 1 buah bong,1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol yang di lubangi, 2 bendel klip obat, 2 buah korek gas dan  telepon genggam," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Irwan/Ner

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:41
01:18
03:11
01:14
01:09
11:06
Viral