- Istimewa
Psikologi Forensik sebut Teddy Minahasa Dikriminalisasi, Reza Indragiri Pertanyakan Pembuktian JPU
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Irjen Teddy Minahasa tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya jenderal bintang dua yang syarat dengan berbagai prestasi tersebut kini terjebak konspirasi kasus narkoba. Bahkan beberapa pihak menilai Teddy Minahasa telah dikriminalisasi dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa yang sangat jelas diungkap dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis 13 April 2023.
Bahkan, Reza mencermati bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini tidak mampu membantah dengan logis hal tersebut pada sidang replik, Selasa (18/4/2023).
"Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," tuturnya saat dihubungi Selasa (18/4/2023).
Reza juga menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumbar.
Tak hanya itu saja, dia juga singgung soal sabu yang kata Dody Prawiranegara ditukar dengan tawas.
"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," bebernya.
Terakhir Reza soroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi. Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut. Sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.
"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," ucapnya.
Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang. (hrs/aag)