Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023)..
Sumber :
  • tim tvone - Abdul Gani

432 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 27 April 2023 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tindak lanjut ini akan dilakukan usai libur lebaran 2023. Hari juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR.

Nantinya, tim pengawas akan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.

"Nanti, ada nota pemeriksaan. Pertama, diberikan waktu 14 hari. Biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua, itu mereka membayar yang belum membayarkan," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dalam hal ini, Disnakertrans menemukan ada 432 perusahaan di Jakarta yang belum memberikan THR Idulfitri 2023 kepada karyawan. Jika dirumuskan, dari 432 perusahaan tersebut terdapat 746 aduan.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu 1 sampai 3 karyawan," jelasnya.

Hingga kini, Hari mengaku pihaknya telah memproses 385 perusahaan dari 432 perusahaan. Dari 385 perusahaan tersebut sudah 43 perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan mereka.

Disnakertrans DKI Jakarta sendiri menangani laporan tersebut dengan cara mediasi antara pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.

Namun, apabila pihak perusahaan enggan membayarkan THR tersebut maka kasus tersebut dapat dibawa ke meja hijau untuk diperkarakan kepada pihak berwajib.

Nantinya, jika keputusan pengadilan keluar bahwa pihak perusahaan bersalah maka Disnakertrans DKI Jakarta berhak mencabut izin usaha agar tidak lagi beroperasi di Jakarta. (agr/aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral