Mahfud MD Blak-blakan sebut Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T akan Dibentuk Besok.
Sumber :
  • Istimewa

Mahfud MD Blak-blakan sebut Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T akan Dibentuk Besok

Kamis, 27 April 2023 - 18:40 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Satuan tugas (satgas) pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (28/4/2023).

"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Ia menyebut, satgas khusus untuk menguak transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan akan terbentuk besok, usai rapat.

"Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data," katanya.

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU menjelaskan, pihaknya turut membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.

"Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, besok pagi hari Jumat akan dirapatkan," sambungnya.

Sekadar mengingatkan, Mahfud MD memang akan membentuk satgas khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).

Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral