Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa Putra memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Duplik

Jumat, 28 April 2023 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang pembacaan tanggapan atau duplik, hari ini Jumat (28/4/2023).

Melansir sipp.pnjakartabarat.go.id, Teddy Minahasa akan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB.

Sidang pembacaan duplik ini akan digelar di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebelumnya mantan Kapolda Sumatera Barat ini telah dituntut hukuman mati atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Selaku terdakwa Teddy Minahasa juga telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati untuknya.

Reza Indragiri: Pembuktian Teddy Minahasa Bersalah Rapuh

Kasus narkoba yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra, memasuki babak baru. 

Pasalnya, kasus tersebut sarat konspirasi dan penuh rekayasa sehingga muncul dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dengan dakwaan yang dipaksakan namun sangat rapuh pembuktian.  

Hal tersebut dibenarkan oleh Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza seluruh dakwaan terhadap Teddy Minahasa sangat rapuh pembuktiannya di persidangan. 

Jika demikian, maka seharusnya Teddy Minahasa bisa bebas dari perkara ini.  

"Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan, itu pembuktiannya rapuh dengan hal-hal itu tadi (fakta-fakta persidangan)," ucap Reza Indragiri Amriel dikutip dari Youtube Bravos Radio Indonesia Rabu 26 April 2023.  

Indra Giri menambahkan, seperti diketahui fakta persidangan menunjukan setidaknya banyak kelemahan pembuktian atas dakwaan kasus narkoba Teddy Minahasa. 

Beberapa diantaranya seperti ketidakmampuan JPU dalam membantah adanya dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti, yang hal ini juga menjadi sorotan ahli.

"JPU semestinya bisa menjelaskan terutama tentang beberapa hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," ungkap Reza.

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," sambungnya.

Mencermati kasus jenderal bintang dua tersebut, Reza mengajak publik melihat fakta agar publik bisa menyimpulkan sendiri benarkah Teddy Minahasa terlibat dalam kasus narkoba ini atau justru menjadi korban kriminalisasi?

"Silahkan (publik) simpulkan sendiri, benar tidak ada ketidak singkronan itu," ucap Reza Indragiri di podcast tersebut. (har/mii/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral