Satreskrim Polres Sleman merilis kasus pencabulan sesama jenis dengan modus lowongan pekerjaan.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Waspada Pria Gay "Gentayangan" di Sosmed Cari Mangsa Modus Loker

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:24 WIB

Sleman, DIY - Seorang pria penyuka sesama jenis, NN (30) diamankan polisi Satreskrim Polres Sleman. Pria gay warga Bumijo, Kota Yogyakarta ini ditangkap karena mencabuli korbannya RC berusia 17 tahun. Dia menjerat mangsanya itu dengan "bergentayangan" di sosial media (sosmed) dan menawarkan lowongan pekerjaan (loker).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, peristiwa bermula saat korban mencari pekerjaan dengan memposting di media sosial Facebook. Pelaku meresponnya dengan iming-iming akan memberi gaji tinggi.

"Korban awalnya posting di FB, kemudian di-inbox oleh orang bernama RT. Kemudian pada Senin (11/10/2021) korban di-WA orang mengaku BG yang ternyata BG ini tersangka menawarkan kerja dengan iming-iming gaji Rp 1,8 juta dan disediakan kos," ucapnya saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).

Pelaku, kata Rony, kemudian mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di Sleman. Korban kemudian diminta menginap selama satu malam dengan dalih baru akan diantarkan ke kos dan tempat kerja pada hari selanjutnya.

"Saat korban hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba tersangka dan temannya inisial DS saling memegang alat kelamin. Setelah itu korban terbangun dan kaget karena tangan kanan tersangka memegang alat kelamin korban dan mencium leher korban dan posisi badan tersangka berada di atas korban," jelasnya. 

Korban lalu menghubungi kakaknya dan berpura-pura sakit perut untuk mengulur waktu sambil menunggu kakaknya datang. Korban bersama kakaknya kemudian membawa tersangka dan DS ke pos satpam untuk selanjutnya diserahkan ke polisi.

"Jadi modus pelaku memegang alat kelamin dan mencium leher korban. Baru (sebatas) memegang," ujarnya. 

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menyebut, saat ini status DS masih sebagai saksi. 

"Masih dalam tahap penyelidikan karena DS ini kan merupakan pacar dari pelaku, laki-laki juga. Kebetulan pelaku ini gay," kata Kukuh.

Kukuh menyatakan, pelaku NN dan DS awalnya mau mengajak berhubungan badan bertiga sesama jenis bersama korban.

"Sebenarnya itu mau threesome. Korban nggak terima digituin dan melapor," imbuhnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dan ponsel. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Andri Prasetiyo/act).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral