- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
KPU Tetapkan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif 1 Mei 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPD akan segera dimulai 1 Mei-14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik mengatakan hal itu merupakan ketentuan dalam Pasal 247 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Menurutnya, waktu penerimaan pelayanan KPU tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, sementara hari akhir atau 14 Mei 2023 ditutup pukul 23.59 WIB.
"Jadi, selama 14 hari kalender ke depan, kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI sesuai dengan tingkatan pemilihan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Idham menjelaskan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada partai politik (Parpol) agar mengirim berkas langsung ke kantor KPU Pusat.
Menurutnya, jadwal pengajuan bakal calon legislatif 1-14 Mei 2023 yang akan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan mulai 15 Mei-23 juni 2023.