- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
KPU Tetapkan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif 1 Mei 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPD akan segera dimulai 1 Mei-14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik mengatakan hal itu merupakan ketentuan dalam Pasal 247 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Menurutnya, waktu penerimaan pelayanan KPU tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, sementara hari akhir atau 14 Mei 2023 ditutup pukul 23.59 WIB.
"Jadi, selama 14 hari kalender ke depan, kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI sesuai dengan tingkatan pemilihan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Idham menjelaskan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada partai politik (Parpol) agar mengirim berkas langsung ke kantor KPU Pusat.
Menurutnya, jadwal pengajuan bakal calon legislatif 1-14 Mei 2023 yang akan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan mulai 15 Mei-23 juni 2023.
"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 juni-9 Juli 2023, verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023," jelasnya.
Selanjutnya, Idham memaparkan KPU akan melakukan penyusunan bakal calon sementara (BCS) anggota legislatif mulai 6-18 Agustus 2023.
Setelah mengumumkan BCS anggota DPR RI, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Kami akan buka pada 19 Agustus-28 Agustus selama 10 hari kalender," tambahnya.
Selanjutnya, KPU memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR provinsi/kota pasca masukan dari masyarakat soal BCS.
Idham mengatakan KPU akan melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September-3 Oktober 2023, sementara penyusunan dan penetapan akan dilakukan 4 Oktober-3 November 2023.
"Kami akan melakukan pengumuman DCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari yang tentunya berbeda dengan masa pencalonan di tahun 2018 yang lalu," imbuhnya.(lpk)