Pria Ini Diusir Warga dari Kampung Gegara Bawa Motor Curian.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Pria Ini Diusir Warga dari Kampung Gegara Bawa Motor Curian

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:54 WIB

Tapteng, Sumatera Utara – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
  
Dalam kasus ini, seorang laki-laki berinisial LFP alias Leo (28) warga Dusun III Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, terduga pelaku curanmor ditangkap.
Tersangka LFP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi/44/VIII/2021/SPKT/ Sek Pinangsori/ Res Tapteng/Poldasu, tanggal 30 Agustus 2021.
  
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo menjelaskan, dalam kasus ini korban bernama Gusti Panggabean warga Lingkungan II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
 “Dalam laporannya, Gusti Panggabean mengatakan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya Honda Beat warna hijau putih No. Pol B 3082 TFK,” kata AKP Sisworo, Rabu (27/10/2021).
 
“Korban kehilangan sepeda motornya tersebut di bendungan sungai di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng pada Minggu (29/8/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.
Sisworo menerangkan, korban kehilangan sepeda motornya tersebut saat hendak mandi di bendungan sungai di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
 
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di bendungan. Namun setelah selesai mandi sekitar setengah jam, korban tak melihat lagi sepeda motornya itu di tempat semula,” kata Sisworo.  
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.5 juta dan selanjutnya datang melapor ke Polsek Pinangsori,” sambungnya.
  
Lebih lanjut Sisworo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka LFP alias Leo akhirnya berhasil diamankan di Dusun III Desa Kebun Pisangm Kecamatan Badiri, Tapteng pada Selasa (26/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Pengungkapan tersangka pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi warga Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.
 “Para saksi tersebut menjelaskan bahwa pada Senin 30 Agustus 2021 pukul 05.00 WIB, tersangka LFP alias Leo berkunjung ke rumah saksi-saksi tersebut dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya itu,” kata Sisworo.
 “Karena merasa curiga sepeda motor yang dibawa tersangka LFP alias Leo saat mengunjungi para saksi tersebut, lalu saksi-saksi tersebut mengusir pelaku dari kampung Sipange,” bebernya.
“Selanjutnya Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori mengembangkan keterangan saksi-saksi tersebut dan mencari keberadaan pelaku, hingga berhasil diamankan,” ungkapnya.
 
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik korban.
 
“Awalnya tersangka mengambil kunci sepeda motor dari saku celana korban yang diletakkan di pinggir sungai, yang saat itu korban sedang mandi dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir sungai,” kata Sisworo.
  
“Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor tersebut dalam keadaan mesin mati ke ujung jalan setapak sejauh 100 meter, membuka plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian membuangnya ke sungai. Lalu pelaku menyembunyikan sepeda motor curiannya itu di tempat tersebut,” jelasnya.
 
Selanjutnya tersangka tidur di sebuah gubuk sekitar tempat menyembunyikan sepeda motor tersebut sampai subuh pukul 04.30 WIB. Kemudian membawa sepeda motor curiannya itu menuju Desa Sipange, Kecamatan Tukka, ke rumah para saksi.
 
Karena kecurigaan para saksi tadi melihat tersangka membawa sepeda motor itu, tersangka kemudian diusir dari kampung tersebut dan langsung pergi menuju Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
 
“Di Batang Toru Tapsel, tersangka mengubah warna sepeda motor curiannya itu menjadi warna hitam (bagian depan) dan putih bagian belakang dengan menggunakan pewarna botol (Pilox). Kemudian tersangka LFP alias Leo menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual kepada saksi inisial RS warga Kelurahan Lopian Kecamatan Aek Horsik, namun saksi menolak karena tidak ada kelengkapan surat-surat,” terang Sisworo.
Selanjutnya tersangka LFP alias Leo mengajak temannya bernama FN alias Tomson untuk menjual sepeda motor tersebut ke Gunung Tua, Tapsel.
  
“Tersangka bersama temannya akhirnya berhasil menjual sepeda motor tersebut di Gunung Tua Kabupaten Tapanuli Selatan seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku bersama temannya membeli pakaian dan lainnya. Sementara sisa uang Rp 1 juta dikantongi oleh tersangka,” paparnya.
 
Dalam kasus ini, lanjut Sisworo, petugas menyita satu potong kaos oblong tangan panjang berwarna hitam bertuliskan ‘Ambigu’ dari rumah tersangka yang dibelinya dari uang hasil penjualan sepeda motor.
 
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas yakni satu lembar STNK sepeda motor milik korban.
 
“Saat ini tim kita masih mencari keberadaan FN alias Tomson teman tersangka dan hasil penyelidikan kita didapat informasi masih berada di Gunung Tua Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelasnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka LFP alias Leo sudah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Syaren Situmorang/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral