Kediri, Jawa Timur - Remaja putri berinisial MY (19) harus berurusan dengan polisi karena tega membunuh dan membuang bayinya sendiri. Pelaku adalah warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri Jawa Timur. MY tega membuang bayinya di sungai belakang rumah. Polisi yang menangani kasus ini melakukan rekonstruksi untuk mengetahui detail peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka MY. Tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan mulai proses melahirkan di kamar mandi dan membuangnya di sungai. Dari rekonstruksi diketahui tersangka memperagakan adegan sadis menyumpal mulut darah dagingnya dengan plastik bekas pembalut. Tersangka beralasan, agar bayinya tidak mengeluarkan suara yang dapat menarik perhatian orang lain. Kanit Pidum Polres Kediri Kota, Ipda Abdul Aziz mengatakan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran dengan cara mencocokkan bukti-bukti, keterangan saksi. Proses rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka dan tertulis di berita acara. "Mengenai motif tersangka melakukan hal tersebut, diduga karena tersangka merasa malu karena hamil di luar nikah," kata Ipda Abdul Aziz, pada Rabu (27/10). Untuk langkah selanjutnya, petugas kepolisian akan melakukan penyidikan secara tuntas. Sementara itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 341 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 10 – 15 tahun. Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kuasa Hukum tersangka. Rini Puspitasari, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya sendiri mengaku tidak tahu kalau dia sedang hamil hingga saat ia melahirkan. "Ketika melahirkan, bayinya juga tidak menangis dan diam saja. Meski tersangka juga sempat menyumpal mulut bayi, tapi belum bisa dipastikan bayi tersebut saat itu masih hidup atau sudah meninggal dunia," jelas Rini. Terlepas dari apa yang telah ia lakukan, imbuh Rini, tersangka selama ini bersikap jujur dan kooperatif. “Tersangka juga menyesal dan merasa bersalah, tersangka juga menangis sejak sebelum kegiatan dilakukan,” ujar Rini. Rini berharap, sikap yang ditunjukkan oleh kliennya itu bisa meringankan hukuman yang akan diterimanya. Sebelumnya, sesosok mayat bayi laki-laki yang masih ada tali pusarnya ditemukan di Sungai Kresek di sebelah timur Taman Makam Pahlawan, Kota Kediri, pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu. Dari penyelidikan kepolisian, pelaku pembuangan bayi adalah MY, tak lain ibunya sendiri. (Yusuf/FHm) |