Sumber :
- Ahmad Sukri
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekretaris KPU Serdangbedagai Resmi Ditahan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:26 WIB
Akibat perbuatannya Ketiga tersangka dikenakan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UUD tindak pidana Korupsi.
"Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,dan untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru," tutup Donny.
Sementara itu, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tebingtinggi.(sukri/ade)