Sekretaris KPU Serdangbedagai Ditahan.
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekretaris KPU Serdangbedagai Resmi Ditahan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:26 WIB

Akibat perbuatannya Ketiga tersangka dikenakan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UUD tindak pidana Korupsi.

"Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,dan untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru," tutup Donny.

Sementara itu, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tebingtinggi.(sukri/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
Viral