Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Dua Kali Laporkan Mario Dandy soal Pencabulan Ditolak Polisi, AG: Betapa Sulitnya Laporkan Mario

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum AG, terdakwa kasus penganiayaan  David Ozora mengaku telah dua kali melaporkan Mario Dandy terkait tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya. Namun, kedua laporan tersebut ditolak.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan pada Selasa (2/5) di Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, laporan tersebut ditolak dengan alasan laporan polisi harus dilakukan oleh orang tua atau wali dari pelapor, bukan penasihat hukum.



Kemudian, Mangatta melanjutkan, laporan kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan hal sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya. Namun, laporan kedua juga kembali ditolak oleh polisi.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023," jelas Mangatta kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

"Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali di tanggal tersebut," sambungnya.

Mangatta menyebut, karena pengajuan laporan polisi telah ditolak sebanyak dua kali. Karenanya, hingga saat ini belum dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan laporan polisi terhadap MDS," ujar Mangatta.

Untuk diketahui sebelumnya, AGH (15), mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yang juga terdakwa anak dalam kasus penganiayaan MDS terhadap David Ozora malaporkan MDS ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada AG.

"Kami selaku tim penasihat hukum AG korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh MDS menyampaikan telah mengajukan laporan polisi terhadap  MDS," kata Mangatta saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).  

Menurut Mangatta, hubungan seksual yang dilakukan antara MDS (dewasa) dengan AG (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ucap Mangatta.

Sekadar informasi, statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Untuk itu, Mangatta meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak Kementerian Keuangan RI ini.

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor (AG) yang dilakukan oleh MDS," tutur Mangatta.

Mangatta meminta kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dengan UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g.

Selain itu juga, dengan UU Perlindungan Anak pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1).(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral