- Istimewa
Pengacara Dody Unggah Video di TikTok soal Kasus Teddy Minahasa, Reza Indragiri Langsung Berkomentar
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba unggah video di media sosial TikTok. Video itu pun menyita perhatian publik, hingga membuat Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel berkomentar.
Di mana diketahui video yang diunggah itu berisikan pembelaan. Dari pantauan tvOnenews, pengacara Dody klaim soal superior order defence (SOD) dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Namun, menurut pakar hal tersebut dilakukan karena pengacara sadar semua bukti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa justru mengarah pada kliennya, Dody Prawiranegara.
Kemudian, di dalam video itu, Adriel Viari Purba, Dody mengklaim bahwa dirinya terjerat dalam kasus narkoba karena perintah atasan ke bawahan untuk melakukan tindakan pidana yang tidak mampu terelakkan.
"(saya) anak buah yang memiliki pimpinan, yang melaksanakan perintah pimpinan. Saya sudah menolak dua kali, baik itu secara WhatsApp maupun secara langsung kepada saudara Teddy Minahasa. Namun karena desakan dari saudara Teddy Minahasa akhirnya saya melaksanakan apa yang menjadi keinginan daripada Teddy Minahasa tersebut," klaim Dody dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @adrielviaripurba beberapa hari lalu.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mencermati kritis upaya pengacara Dody Prawiranegara dengan mengunggah video di TikTok tersebut.
Menurut Reza klaim superior order defence (SOD) yang disebut di video TikTok adalah satu-satunya cara Dody agar bisa lolos dari pidana.
Menurut Reza ini upaya penasehat hukum, karena sadar betul selama proses persidangan ini semua bukti dan pembuktian mengarah kepada kliennya, dalam hal ini Dody Prawiranegara.
"Karena hanya superior order defence (SOD) yang menjadi satu-satunya jalan bagi Dody Prawiranegara untuk lolos dari pidana. Tanpa itu, semua sekali lagi, semua aspek pembuktian mengena ke Dody Prawiranegara.
Menurut Reza pembelaan diri Dody Prawiranegara di video TikTok tersebut tidak ada artinya karena pembuktian kasus hukum hanya bisa berlaku di persidangan.
Reza menilai sebuah pernyataan di media sosial tidak bisa dipercaya karena tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Justru bisa jadi menurut Reza pernyataan tersebut bohong atau dibuat-buat dan bahkan palsu belaka.
"Pernyataan versus pembuktian, mana yang lebih kuat? Jelas, hukum pidana berproses lewat pembuktian. Bukan lewat pernyataan. Jutaan pernyataan bisa takluk oleh satu pembuktian. Lebih-lebih apabila pernyataan dimaksud merupakan false confession atau fabricated confession," bebernya.
Jika demikian, menurut Reza justru situasi akan semakin mempersulit Dody Prawiranegara, sebab harapan mendapatkan keringanan hukuman justru malah sebaliknya.
"Yang saya khawatirkan, alih-alih bebas murni atau memperoleh keringanan hukuman, atau bahkan alih-alih dihukum sesuai tuntutan JPU, DP malah dihukum lebih dari dua puluh tahun penjara," pungkas Reza. (hrs/aag)