Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Posko Korban Pinjol Ilegal Dibuka di Yogyakarta, Terima Sejumlah Aduan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:07 WIB
"Ada bentuk-bentuk tagihan yang menyiksa secara batin, ada bentuk tekanan disebar-sebarkan (identitasnya), pencemaran nama baik, bahkan mohon maaf dikirimi chat porno, itu kan tidak manusiawi," tegasnya.
Dengan adanya posko aduan ini, lanjut Detkri, pihaknya tergerak membantu masyarakat mengumpulkan bukti-bukti teror dan ancaman dari pinjaman online. Setelah lengkap, pihaknya juga akan mendampingi korban pinjol melaporkannya ke polisi.
"Kita siap membantu masyarakat melaporkan dan mengumpulkan bukti-bukti agar kemudian direspon oleh penegak hukum dan OJK agar diberantas pinjol itu," imbuhnya.
Detkri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol untuk tidak takut melapor. Pihaknya menyediakan nomor hotline 08158197603 dan 081287893232, atau bisa datang langsung ke kantor LBH SIKAP di Jalan Anggajaya 1, Brojodento no 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.