Dok. Saar Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa oleh KPK pada Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Belum Ada Informasi Resmi, Pemberitaan Sekretaris MA Jadi Tersangka Masih Sumir

Senin, 8 Mei 2023 - 15:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan master of ceremony (MC) protokoler eksternal Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Oca menilai pemberitaan media massa yang menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka terlalu dini dan sumir. 

Hal ini menurut Oca karena belum ada keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses hukum terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Saya prihatin atas pemberitaan media massa yang menyatakan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Karena, KPK sendiri belum ada pernyataan secara resmi terkait penetapan tersangka,” kata Oca di Jakarta, dikutip Senin (8/5/2023).

Ia mengaku prihatin dengan pemberitaan beberapa media yang terkesan menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Kemudian Oca mengatakan bahwa akibat pemberitaan yang masih sumir tersebut, Hasbi Hasan mengalami gangguan psikologis.

“Semestinya media tidak terburu buru dalam menginformasikan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya. Apalagi menyangkut hukum. Harusnya media massa menunggu dulu keterangan resmi dari KPK, baru diekspos ke publik,” tuturnya.

Oca mengaku sangat mendukung KPK untuk memberantas pelaku-pelaku koruptor, namun setidaknya dalam penulisan pemberitaan, apalagi menyangkut dengan penetapan tersangka, haruslah menunggu dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketenteraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

“Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka pun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, serta tidak bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka,” paparnya. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral