- Istimewa - PKS
DPR Bantah PKPU 2023 Batasi Hak Perempuan Ikut Pemilu
"Enggak ada [permintaan], tapi lebih kepada fakta di lapangan, KPU berharap sesuai dengan metode matematika, dikonsinyering," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa penerbitan draf PKPU yang baru ini juga sudah melewati rapat konsultasi di DPR dan uji publik.
"Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika, bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika," ujar Idham, Rabu (3/5/2023).
"Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu," tambah Idham.
Adapun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) berbunyi:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan