Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • Istimewa - PKS

DPR Bantah PKPU 2023 Batasi Hak Perempuan Ikut Pemilu

Senin, 8 Mei 2023 - 16:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebutkan tidak ada masalah soal penetapan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di Pemilu 2024. Dia menegaskan hal itu sudah dibahas oleh pihaknya.

Sebagai informasi, draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah disahkan menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengalami perubahan.

Dalam Pasal 8, terdapat perubahan terkait penghitungan jumlah anggota perempuan di Pemilu 2024. Jumlah anggota perempuan dibulatkan berdasarkan penghitungan desimal.

“Itu masih dalam range, atas bawah, masih memenuhi syarat. Tapi bahwa teman-teman perempuan mau itu dibulatkan ke atas, kan misal gini, kalau 0,5 ke satu, 0,2 ke nol. Itu tafsir saja," kata Mardani di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ketua DPP PKS ini menilai perubahan penghitungan yang baru ini tidak berada di luar jangkauan. Menurut Mardani, persoalan ini hanya karena perbedaan tafsir.

Selain itu, dia mengatakan perubahan ini juga sudah dibahas bersama KPU sesuai fakta lapangan. Dia lantas membantah bahwa perubahan ini atas permintaan internal DPR kepada KPU.

"Enggak ada [permintaan], tapi lebih kepada fakta di lapangan, KPU berharap sesuai dengan metode matematika, dikonsinyering," ungkapnya.

Lebih lanjut, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa penerbitan draf PKPU yang baru ini juga sudah melewati rapat konsultasi di DPR dan uji publik.

"Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika, bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika," ujar Idham, Rabu (3/5/2023).

"Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu," tambah Idham.

Adapun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan

dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Sedangkan draf rancangan berisi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dialkukan pembulatan ke atas. (saa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral