Sumber :
- Andi Salani
Sadis! Bocah 12 Tahun Diperkosan dan Disetrum Hingga Tewas oleh Tetangga Sendiri
Jumat, 29 Oktober 2021 - 06:26 WIB
Atas perbuatan nya pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahanan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. (andi/ade)