- Julio Trisaputra-tvOne
Penghargaan dari Negara Jadi Penyelamat Teddy Minahasa dari Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba.
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mana menginginkan Teddy Minahasa dihukum mati.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa ialah karena urusan penghargaan yang didapatkan Teddy Minahasa.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengapdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan bahwa Teddy Minahasa telah mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama menjabat sebagai anggota kepolisian.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan sehingga memberi hukuman pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa.