- Julio Trisaputra-tvOne
Penghargaan dari Negara Jadi Penyelamat Teddy Minahasa dari Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba.
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mana menginginkan Teddy Minahasa dihukum mati.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa ialah karena urusan penghargaan yang didapatkan Teddy Minahasa.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengapdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan bahwa Teddy Minahasa telah mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama menjabat sebagai anggota kepolisian.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan sehingga memberi hukuman pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit belit," tambah hakim.
Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, yang mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
"Jadi, sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," jelasnya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian," lanjutnya.
Selain itu, hakim menilai perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tutup hakim.(lpk/muu)