- tim tvOnenews/Langgeng Puji
Kondisi Natalia Rusli saat Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakbar, Saksi JPU Ternyata Tak Hadir
Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli yang menandatangani surat kuasa tersebut.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucap Farlin saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice (RJ).
Setelah melakukan pendataan, VS berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, VS dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.