- tim tvOnenews/Langgeng Puji
Kondisi Natalia Rusli saat Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakbar, Saksi JPU Ternyata Tak Hadir
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Natalia Rusli kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Ketika ditemui di PN Jakbar, Natalia mengungkap kondisinya selama masa persidangan perkara tersebut.
"Selalu sehat," kata Natalia sambil berjalan masuk ruang tahanan di PN Jakbar.
Selain itu, Natalia Rusli mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," jelasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti, menuturkan sidang kasus penggelapan dan penipuan telah berjalan lima kali.
"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," kata Ayu.
Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebab, dia menuturkan kerugian korban dalam perkara tersebut hanya mencapai Rp45 juta.
Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.
"Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa," jelasnya.
Dia menuturkan pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkoordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).
Selain itu, tambah Ayu, Natalia Rusli sudah ingin mengembalikan uang korban VS sebesar Rp55 juta. Artinya, korban mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana.
"Pada saat itu, VS telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam sidang hari ini, saksi JPU sebanyak lima orang, seperti VS, JG, L, RS, dan SH tidak hadir.
Menurut Ayu, kondisi tersebut semakin membuat aneh perkara tersebut, karena pemeriksaan saksi ialah pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
"Namun, sangat disayangkan Saksi yang seharusnya dihadirkan oleh JPU tidak ada yang hadir hari ini," kata Ayu.
"Aneh di saat seharusnya hadir menjadi saksi malah mereka tidak datang tapi di persidangan-persidangan sebelumnya selalu datang duduk di belakang," tambahnya.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya, VS beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, menjelaskan, pada April 2020, kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.
Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli yang menandatangani surat kuasa tersebut.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucap Farlin saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice (RJ).
Setelah melakukan pendataan, VS berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, VS dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
Padahal, Natalia tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau restorative justice bagus kalau tidak, ya, berjalan normatif," imbuhnya.(lpk)