- tim tvone - Julio Trisaputra
Hotman Paris Berkomentar Pedas soal Vonis Teddy Minahasa: Sudah Saya Sebutkan Berkali-kali!
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa divonis bersalah karena penyela gunaan narkoba. Bahkan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih katakan, bahwa bukti-bukti di dalam persidangan menunjukan Teddy Minahasa sebagai terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.
"Majelis Hakim tidak dapat melihat yang dapat menghapus kesalahan (Teddy Minahasa) sehingga terdakwa dipandang dapat mampu mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat sebagaimana dalam suarat dakwaan JPU di perkara ini," kata Jon Sarman Saragih.
Kemudian, dia katakan, menimbang bahwa cukup beralasan Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Setelah pembacaan vonis itu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris katakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Puluhan kasus narkoba di negeri ini, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kalau bukti Narkobanya kurang lebih dari 5Kg lebih, vonisnya selalu di bawah 20 tahun," pungkas Hotman Paris.
"Bahkan hal itu sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaan," sambungnya menjelaskan.
Bahkan dia sebutkan tidak ada kasus narkoba sebesar 5 Kg di negeri ini yang divonis hukuman mati ataupun seumur hidup. Dia sebutkan, semua rata-ratanya 20 tahun.
"Nah ini kenapa kok bisa begini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting menganggap keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa mesti ditindaklanjuti.
Menurutnya, jaksa sejauh ini mendapat kepuasan tersendiri meski hukuman Teddy Minahasa lebih rendah daripada tuntutan mati.
"Nanti kita rapat dulu dengan tim. Kan belum ada rapat. Kalau kita, paling utama itu terbukti ya. Artinya kan dakwaan kita terbukti," kata Iwan, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan keputusan hakim mesti dihormati karena telah bekerja keras selama persidangan hingga sidang putusan.
Menurutnya, kewenangan hakim juga harus dihormati semua pihak tanpa terkecuali jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kepuasan kita di situ sih," jelasnya.
Menurut Iwan, dalam surat putusan majelis hakim lebih banyak mengambil penuh materi jaksa.
Oleh karena itu, dia menganggap hal tersebut sudah cukup sebagaimana membuktikan dakwaan.
"Saya juga melihat seperti itu, makanya kita bangga. Artinya kan hakim setuju dengan fakta itu. Sebab, memang itu faktanya," imbuhnya.
Sementara itu, Iwan mengatakan pihaknya belum akan memutuskan banding terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan penjara seumur hidup.
"Enggak, belum. Kita masih pikir-pikir ya," imbuhnya. (lpk/nsi/aag)