Teddy Minahasa saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Reza Indragiri: Jangankan Seumur hidup, Saya Setuju Hukuman Mati

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Majelis Hakim PN Jakbar menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teddy Minahasa mendapat banyak penghargaan dari negara, sehingga menjadi hal-hal meringankan.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengabdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim, Selasa (10/5/2023).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.

Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel menyoroti putusan hakim tersebut.

Menurutnya, narkoba memang masalah serius dan ia mendukung hukuman mati bagi pengedar.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral