- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Revisi PKPU 2023, KPU Kasih Kesempatan Parpol yang Terlanjur Daftar Caleg untuk Perbaikan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) yang terlanjur mendaftarkan calegnya sebelum ada revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPU kembali merevisi aturan soal keterwakilan perempuan di Pileg 2024. Perubahan ini setelah mendapat kritik dari beberapa pihak dan pada masa pendaftaran caleg 2024 ke KPU.
Hasyim mengatakan masa perbaikan itu akan dibuka sampai pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran caleg.
“Di antara pasal 94 dan 95 disisipkan 94a sehingga berbunyi seperti berikut yang akan kita masukan dalam revisi PKPU 10/2023:
Ayat 1 bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, maksudnya perubahan, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Jika parpol tersebut belum sempat melakukan perbaikan, maka pihaknya akan membuka sesi khusus perbaikan setelah masa pendaftaran caleg selesai.