Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Tak Terima Divonis 17 Tahun, Dody Prawiranegara Tegas: Saya Dikorbankan!

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:36 WIB

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. (rpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
Viral