Sumber :
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Gegara Ikut Jual Sabu Teddy Minahasa
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:13 WIB
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika, menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan terkait putusan tersebut.
"Hal meringankan, terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," imbuhnya.(lpk)