Hakim tolak justice collaborator Dody Prawiranegara di kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Status Justice Collaborator Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Doddy Cs Angkat Bicara

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif, Adriel Viari Purba menanggapi putusan majelis hakim terkait status justice collaborator (JC) yang ditolak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai tidak ada surat rekomendasi dari LPSK terkait status JC kepada para terdakwa.

Adriel menyebutkan pihaknya masih berkeyakinan bahwa status JC kepada para terdakwa sudah sesuai prosedur.

"Menurut kami sudah sesuai prosedur rekomendasi LPSK," kata Adriel di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Namun, dia menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim terkait penolakan status JC.

"Kalau dari kami, itu tetap wewenang mutlak dari majelis. Ada beberapa perkara yang rekomendasi LPSK ditemukan. Tuntutan dalam jaksa penuntut umum (JPU) tidak dibuat, tetapi putusan diterima," tambahnya.

"Jadi, kalau menurut majelis kesalahan prosedur, menurut kami keliru. Itu adalah wewenang mutlak undang-undang yang memberikan majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak status JC yang seharusnya dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"SK (surat rekomedasi) tersebut haruslah dicantumkan dalam surat pernyataan di atas," kata hakim di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK.

Selain itu, dia mengatakan penasihat hukum terdakwa pun tidak bisa melampirkan SK tersebut.

"Maka, permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima dari kenyataan yang terjadi," kata dia.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral