- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kepalkan Tangan Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Ngotot Tak Merasa Bersalah
Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Di samping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.
Dengan adanya Kasus Dody, berdampak dengan merusaknya kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.