- Sumber: Tim Tvone
Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Kemendagri Siapkan RUU Kekhususan Jakarta.
Jakarta, tvOnenews.com-Setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN di Penajem Paser, Kalimantan Timur, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konsultasi publik terkait daerah kekhususan Jakarta. Saat ini pembahasan RUU Kekhususan Jakarta yang digagas Kemendagri tengah merangkum aspirasi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan aspirasi masyarakat terkait RUU Kekhususan Jakarta dalam kosultasi publik itu mulai dirangkum dan diproses.
"Banyak (aspirasi), kita belum merangkum tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Banyak hal yang dibahas terkait RUU Kekhususan Jakarta, misalnya rencana jadi kota global hingga usulan parpol perlu-tidaknya pembentukan DPRD tingkat kota di Jakarta. Saat ini DPRD di DKI Jakarta hanya berada di tingkat provinsi. Kekhususan DKI Jakarta saat ini mengatur DPRD hanya berada di tingkat provinsi dan wali kota ditunjuk langsung oleh gubernur.
"Ya itu kan berjalan terus ya, Kementerian Dalam Negeri. Sebenarnya yang punya gawe ini adalah Kementerian Dalam Negeri untuk memikirkan Jakarta. Jadi kita harus terima kasih juga kepada pihak Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kembali menggelar konsultasi publik terkait daerah kekhususan Jakarta usai ibu kota negara pindah. Konsultasi publik kali ini mengundang sejumlah pihak, mulai dari akademi hingga pelaku usaha.