- Sumber: Tim Tvone
Temuan BPKP: 9 Juta Haktare Lahan Perkebunan Sawit Tak Membayar Pajak, Ini yang Dikatakan Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta, tvOnenews.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanggapi temuan Menteri Koordinator BIdang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pajak 9 juta hektar lahan sawit tidak disetorkan ke negara.
Temuan dugaan pengemplangan pajak tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).
"Tadi kalau disampaikan ada informasi mengenai data yang berbeda, kalau kami ya kami tindaklanjuti pasti karena kami punya protokol," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak.
Hal itu terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDKS. Temuan ini telah dilaporkan Luhut pada Presiden Jokowi. Luhut juga meminta pengusaha pengemplang pajak segera di berikan sanksi karena melanggar aturan.
“Saya bilang ke Presiden Jokowi, nggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti, ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penaltinya,” kata Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak. “Dari 16,8 juta ha itu, ternyata tidak semuanya membayar pajak. Hanya 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita kejar itu,” kata Luhut dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni ITB di Jakarta, Rabu (10/5).
Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit itu mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Saya bilang ke Presiden Jokowi, nggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti, ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penaltinya,” kata Luhut.(ant/bwo)