- Sumber: Instagram @alfidamayanti22_
Begini Paras Cantik Afi Damayanti Karyawati di Cikarang yang Tolak Staycation Bos Berujung Pemecatan, Netizen: Pantesan...
Sebelumnya, Korban AD (23) yang menolak ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja oleh atasan di sebuah perusahaan di Cikarang, menjalani pemeriksaan psikologis. Ini dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin.
Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasil akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban tolak staycation di Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan psikologis itu akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.
Mengacu pada Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.
"Salah satunya, untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," kata Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Fahrul menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian. (mii)