- tim tvone - Rizki Amana
Kelompok LGBT Medan Terancam Tak Dapat Gunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Setahun lagi Indonesia akan menggelar pesta rakyat, yakni pemilu 2024. Namun, di pemilu 2024 ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kelompok LGBT di Medan akan terancam tak dapat gunakan hak suaranya.
Bahkan, sejumlah kelompok rentan yang terenggut haknya pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan pihak Komnas HAM, yakni Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi seusai melakukan pemantauan pada pra Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Terdapat 17 kategori kelompok yang rentan terenggut haknya di antaranya kelompok LGBT. Bahkan Komnas HAM menemukan para kelompok LGBT yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara terancam tak dapat menyalurkan suara pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang," pungkas Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.
Hal itu turut serta pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menolak keberadaan kelompok LGBT di wilayah kerjanya itu.
"Kami berdiskusi dengan teman masyarakat sipil memang ada terutama di Kota Medan, teman-teman LGBT merasa semakin insecure karena ada pernyataan dari pimpinan daerahnya yang menyatakan bahwa kota Medan senagau bebas LGBT," kata Pramono dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
"Nah ini membuat teman-teman semakin insecure nanti untuk datang ke TPS, bahwa mereka didata oke, tetapi untuk datang ke TPS itu mereka semakin merasa terdicorege, karena pernyataan terbuka dari kepala daerah yang secara terbuka menyatakan tersebut," sambungnya.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan dari hasil pemantauan tersebut pihaknya mencatat sejumlah kelompok yang tergolong rentan tak terfasilitasi dan tak terjamin HAM pada gelaran Pemilu serentak 2024.
"Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah menetapkan 17 (tujuh belas) kelompok rentan yang akan menjadi fokus pantauan pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," kata Pramono dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Pramono menuturkan langkah ini dilakukan pihaknya bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi bagi penyelenggara Pemilu Serentak 2024 untuk memenuhi hak dan fasilitas kelompok rentan.
Katanya hal itu agar terwujudnya pesta demokrasi yang tidak hanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melainkan turut serta menghadirkan Pemilu serentak 2024 ramah HAM dan inklusi bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih terutama kelompok rentan.
"Rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mencegah keberulangan berbagai bentuk pelanggaran dan permasalahan pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya, terutama permasalahan yang berkaitan dengan pengabaian terhadap perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama terhadap kelompok rentan," ungkapnya.
Berikut 17 kelompok rentan yang didapat Tim Pengamatan dan Pemantauan Komnas HAM Pra Pemilu dan Pilkada 2024:
1. Kelompok Disabilitas dan Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM).
2. Tahanan
3. Narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP)
4. Pekerja Perkebunan dan Pertambangan
5. Pekerja Migran
6. Pekerja Rumah Tangga (PRT)
7. Masyarakat Perbatasan
8. Masyarakat Adat/Suku Terasing
9. Kelompok Minoritas Agama/Etnis
10. Kelompok Lanjut Usia
11. Kelompok LGBTQ/SOGIE
12. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
13. Pengungsi Konflik Sosial/Bencana Alam
14. Tunawisma
15. Perempuan
16. Pasien RS dan Tenaga Kesehatan
17. Pemilih Pemula. (raa/aag)