- Sumber: Tim Tvone
Video Oknum Jaksa Diduga Tengah Peras Keluarga Tersangka Beredar, Jaksa Agung Perintahkan Ini Pada Jajarannya
Jakarta, tvOnenews.com-Setelah beredar video yang diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut pelaku. Dari penelusuran internal, pelaku diduga jaksa berinisial Y yang melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
“Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.
Burhanuddin juga meminta penyidik secara terbuka memeriksa saksi saksi yang terlibat dan menginformasikan pada publik terkait hasil pemeriksaan. “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” katanya.
Berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp 5 juta untuk keempat kalinya.
“Ini adanya Rp 5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp 5 juta, tambah Rp 5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut.(ant/bwo)