Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

Keponakannya Ditahan Karena Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Wamenkumham

Senin, 15 Mei 2023 - 13:17 WIB

Menurutnya, tersangka AB terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (agr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral