Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief diperiksa KPK Senin (15/05/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Haries

KPK Periksa Andi Arief Mengenai Aliran Dana Bupati Mamberamo Tengah

Senin, 15 Mei 2023 - 13:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (15/05/2023), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Andi Arief tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB.

"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia, kan, sudah mau disidang, ada yang mau ditanyai saja," kata Andi Arief.

Tak lama berselang, Andi Arief langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK.

Usai menjalani pemeriksaan secara singkat, Andi Arief mengaku kalau tersangka Ricky Ham Pagawak pernah memberikan sumbangan kepada kader Demokrat.

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," terang Andi Arief.

Politisi Partai Demokrat ini juga akan mendukung KPK menyelesaikan kasus ini dengan meskipun tidak ada hubungan dengan Partai.

"Dan kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," tambah Andi

Kepala Bappilu Partai Demokrat ini juga mengaku di mintakan tolong pihak yang menerima aliran dana dari Bupati Mamberano Tengah untuk mengembalikan ke KPK.

"Saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," tandasnya.

Andi pun mengelak ketika di tanya, apakah menerima aliran dana dari Bupati Mamberano Tengah. 

"Enggak ada, enggak ada, uang apa? Enggak ada, bukan ke saya," jawabnya singkat.

KPK sebelumnya menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar. 

Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). 

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.(har/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
02:25
01:26
00:54
01:08
04:33
Viral