- Freepik
Bakal Dialami Oleh Ferdy Sambo? Ini Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata Tidak Langsung Ditembak Tapi....
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo menjadi sorotan publik sejak kasusnya pertama kali mencuat di media sosial.
Diketahui Ferdy Sambo merupakan terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya yang bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada yakni pidana penjara seumur hidup.
Saat mendapatkan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak lantas berpasrah. Dirinya diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023).