- Istimewa
Praktek Aborsi Dokter GiGi di Bali Sejak Tahun 2006, Pelaku Seorang Residivis Kasus yang Sama
Bali, tvOnenews.com - Praktek aborsi yang dilakukan seorang Dokter Gigi di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara ,Kabupaten Badung, Bali, diketahui telah dilakukan sejak tiga tahun lalu atau sekitar tahun 2020.
"Dari tahun 2020 hingga (2023) Dokter Gigi tersebut sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, saat konferensi pers di Bali, Senin (15/5/2023).
Namun yang paling mengejutkan dari penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata praktek aborsi yang dilakukan Dokter Gigi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2026 dan pelaku sempat menjalani hukumna atas praktek ilegal tersebut
Setidaknya sebanyak 1.338 janin telah diaborsi Dokter Gigi selama kurun waktu tersebut, dengan sebagian besar pasienya masih berstatus pelajar, baik SMA atau mahasiswa.
"Rata-rata pasiennya adalah anak-anak usia produktif, SMA, kuliah, ada yang masih kerja," Tambahnya.
Lebih lanjut Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, jika praktek yang dilakukan oknum Dokter Gigi untuk meggugurkan janin pasien-pasienya, karena dipicu rasa kasihan dan prihatin yang dialami para pelajar yang usianya masih muda dan masa depanya masih panjang.
"Alasan yang bersangkutan sendiri, karena melihat anak-anak ini masih SMA dan kuliah. Jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," paparnya.