- Antara
Reformasi Hukuman Mati di Malaysia dan Indonesia Timbulkan Harapan
Jakarta, tvOnenews.com - Reformasi hukum tentang penerapan hukuman mati di Indonesia dan Malaysia menunjukkan bahwa Asia Tenggara dapat dan harus mengubah pendekatannya dalam menghukum kejahatan dan bergerak menuju penghapusan hukuman mati, kata Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Malaysia hari ini dalam peluncuran laporan global Amnesty International tentang Hukuman Mati dan Eksekusi pada tahun 2022.
Malaysia tetap menjalankan moratorium resmi eksekusi pada tahun 2022, namun pengadilan masih menjatuhkan vonis setidaknya 16 hukuman mati baru, termasuk untuk pelanggaran terkait narkoba.
Namun, langkah penting menuju penghapusan hukuman mati di Malaysia terjadi setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan hukuman mati wajib diadopsi di Parlemen pada bulan Maret dan April 2023.
“Asia Tenggara mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan dalam eksekusi mati pada tahun 2022, tetapi keputusan Malaysia untuk menghapus hukuman mati wajib dan menetapkan proses hukuman ulang bagi mereka yang berstatus terpidana mati membawa harapan bahwa pendekatan yang lebih progresif dan manusiawi terhadap peradilan pidana dapat menjadi kenyataan di kawasan ini,” kata Katrina Jorene Maliamauv, Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia.
“Pengadopsian undang-undang bersejarah ini oleh Parlemen Malaysia dilakukan setelah bertahun-tahun berkampanye untuk meningkatkan kesadaran akan dampak hukuman mati terhadap mereka terdampak, dan masyarakat secara keseluruhan. RUU tersebut merupakan langkah penting dalam perjalanan negara kami menuju penghapusan hukuman mati – itu tidak boleh menjadi yang terakhir.”
Grasi dan reformasi hukuman mati di Indonesia
Pada tahun 2022, Indonesia terus mencatat jumlah putusan hukuman mati yang tergolong tinggi, yaitu 112 vonis –dua angka lebih sedikit dibanding tahun 2021.