- Muhammad Bagas-tvOne
Menkominfo Johnny G Plate Terseret Kasus Korupsi BTS, Ini Kronologi Lengkap Kasus Hukumnya
Jakarta,tvOnenews.com-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Johnny G. Plate dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. "Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya," ujar dia di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). "Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS," sambung dia.
Berikut kronologi Korupsi Proyek BTS 4G
2019
Karena tidak bisa dijangkau oleh operator komersial, pemerintah membuat program pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T. Pengadaan proyek di wilayah 3T tidak bisa dijalankan dengan skema tender komersial biasa sehingga perlu ada terobosan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ditugaskan oleh pemerintah untuk menjalankan pembangunan infrastruktur digital yang tidak terlayani secara komersial.
Presiden Jokowi menghendaki agar proyek infrastruktur selesai sebelum masa jabatan berakhir pada 2024.
2020
Untuk memuluskan rencana pembangunan maka pada 2020 keluar peraturan pengadaan khusus. Perdirut BLU Bakti No 7/2020 menjadi kontrak payung pengadaan proyek BTS 4G Tender Pengadaan proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021 – 2024, dengan 5 paket dengan rincian pemenang.
Paket 1 & 2: FiberHome/Telkom Infra/MTD
Paket 3: Konsorsium LintasArtha-Huawei-SEI
Paket 4 & 5: Konsorsium IBS – ZTE
2021
Kontrak Pembelian Fase 1 Tahun 2021 untuk 4200 lokasi.
25 Oktober 2022
Tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan ekspose dugaan korupsi pelaksanaan proyek. Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Berdasarkan hasil ekspor, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
31 Oktober – 1 November 2022
Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 rekanan BAKTI dan menemukan dokumen-dokumen penting terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo.
5 Januari 2023
Kejagung menetapkan tiga tersangka. Pada perkembangan selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka pada waktu berbeda. Hingga kini total tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS sudah lima.
Rabu 17 Mei 2023
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo(agr/bwo)