- Istimewa
Korban Perusahaan Pialang Berjangka Buka Peluang Mediasi di Luar Persidangan Usai Rugi hingga Rp1,4 Miliar
Berdasarkan keterangan Ondo, setelah dirinya menyampaikan bahwa gugatan dianggap dibacakan, kuasa hukum perusahaan tidak menyampaikan keberatan.
“Kuasa hukum PT KPF tidak ada keberatan dengan dianggapnya pembacaan gugatan. Majelis Hakim juga sudah menyampaikan acuan jadwal jadwal agenda sidang di mana minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang jawaban," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF)—Hadi—membenarkan pernyataan Ondo.
“Betul sekali Ibu AS selaku nasabah kami telah mengalami kerugian pada saat bertransaksi di Bursa Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF),” ujar Hadi.
Dia mengatakan mediasi sudah dilaksanakan. Saat ini, AS telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pihak perusahaan tentulah taat hukum. Kita ikuti jalannya persidangan sampai keluarnya putusan,” pungkasnya.