- Istimewa
Korban Perusahaan Pialang Berjangka Buka Peluang Mediasi di Luar Persidangan Usai Rugi hingga Rp1,4 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Korban perusahaan pialang berjangka buka peluang mediasi di luar persidangan usai rugi hingga Rp1,4 miliar. Tepatnya Rp1.398.250.000.
Seorang wanita berinisial AS, melalui kuasa hukumnya Ondo Simarmata dari kantor Dear & Co. Law Firm, mengatakan masih membuka peluang untuk mediasi di luar persidangan dengan pihak Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi.
"Untuk saat ini kami masih membuka peluang untuk mediasi di luar persidangan dengan pihak PT KPF karena masih ada peluang bernegosiasi sebelum putusan dibacakan. Yang pasti kami sudah menyampaikan tuntutan kami kepada pihak PT KPF. Tinggal bagaimana mereka memikirkan cara untuk menyanggupinya," ujar Ondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Ondo menyebut kuasa hukum PT KPF meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi dan menerima seluruh dalil-dalil dari tergugat.
Dia juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh yang tertuang dalam gugatan yang sudah dibacakan pihaknya pada pekan lalu.
Kronologi AS memberikan kepercayaan untuk berinvestasi di PT KPF dijelaskan Ondo.
"Total kerugian klien kami yang hilang hampir Rp1,4 miliar. Awalnya klien kami diiming-imingi deposit Rp100 Juta dan dijanjikan keuntungan 10% setiap bulannya," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam gugatan, kata dia, total dana yang sudah ditransfer ke rekening PT Kontak Perkasa Futures ke kliennya senilai Rp1,562 miliar dengan 22 kali deposit dan penarikan sebanyak tiga kali dengan total Rp 163.750.000.
Sehingga, sudah dipastikan kliennya kehilangan uang Rp1.398.250.000.
Ondo mengaku sebelum lanjut ke pengadilan, pihak korban dan PT KPF sudah melakukan mediasi.
Namun, perusahaan tidak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diharapkan korban.
"Klien kami sudah rugi secara materiil sebesar Rp1,4 miliar ganti rugi materiil tersebut dan immateriil sebesar Rp5 miliar dan uang paksa sebesar Rp1 juta setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi pihak perusahaan tidak mau menyanggupi sehingga saat ini lanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Ondo mengatakan pihak kuasa hukum perusahaan juga belum pernah membantah isi gugatan yang disampaikan.
“Artinya mereka membenarkan kerugian tersebut," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Ondo, setelah dirinya menyampaikan bahwa gugatan dianggap dibacakan, kuasa hukum perusahaan tidak menyampaikan keberatan.
“Kuasa hukum PT KPF tidak ada keberatan dengan dianggapnya pembacaan gugatan. Majelis Hakim juga sudah menyampaikan acuan jadwal jadwal agenda sidang di mana minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang jawaban," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF)—Hadi—membenarkan pernyataan Ondo.
“Betul sekali Ibu AS selaku nasabah kami telah mengalami kerugian pada saat bertransaksi di Bursa Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF),” ujar Hadi.
Dia mengatakan mediasi sudah dilaksanakan. Saat ini, AS telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pihak perusahaan tentulah taat hukum. Kita ikuti jalannya persidangan sampai keluarnya putusan,” pungkasnya.