- Dok. PKS
Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Karena Dugaan KDRT ke Istri Kedua, PKS: BY Ajukan Surat Pengunduran Diri
Jakarta, tvOnenews.com-Anggota DPR RI inisial BY diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30).
Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan pelaku adalah anggota DPR Fraksi PKS bernama Bukhori Yusuf.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyebut karena kasus ini, Bukhori sudah mengajukan surat pengunduran diri dari DPR.
"DPR sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5).
Mabruri memastikan kasus ini tak ada hubungannya dengan PKS sebagai partai. Ia juga menegaskan, PKS tak akan menoleransi pelanggaran disiplin baik secara etika maupun hukum.
"Kasus ini masalah pribadi BY (Bukhori), dan bukan masalah partai," tegasnya.
Meski demikian, Mabruri menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan soal kasus ini. DPP PKS juga sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran
Sebelumnya, istri kedua Bukhori, M (34), melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
Pada November 2022 lalu, kata Srimiguna, kliennya juga sudah melaporkan ke Polrestabes Bandung namun tak kunjung ada perkembangan.
Menurut Polrestabes Bandung, kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 9 Mei 2023 karena kejadiannya ada di tiga daerah: Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan," ucap Srimiguna.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bukhori menyanggah tudingan M. Ia menyebut laporan itu sebagai fitnah belaka dan ia memastikan akan segera membuat klarifikasi ke publik.(bwo)