Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

MK Sebut Sidang Presidential Threshold Hingga Ganja Untuk Medis Banyak Sita Perhatian Masyarakat di 2022

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membeberkan sejumlah persidangan yang mendapat atensi masyarakat sepanjang tahun 2022.

Dia menyebutkan bahwa MK telah menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan 3 perkara pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam hal ini MK telah memutuskan 124 perkara PUU dan 4 perkara pilkada, serta terdapat 1 perkara pilkada yang tersisa dari perkara tahun sebelumnya.

Sehingga, pada akhir tahun 2022 masih ada 19 perkara dalam proses pemeriksaan MK.

“Dari 124 putusan pada 2022, terdapat putusan-putusan yang mendapatkan atensi publik, di antaranya putusan tentang Presidential Threshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK,” kata dia, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

“Diferensiasi Verifikasi Faktual Parpol peserta Pemilu 2024, dan ganja untuk medis diperlukan riset dan kajian,” sambungnya.

Sebelumnya, Anwar Usman membuka Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Sidang Pleno khusus Mahkamah Konstitusi dengan agenda penyampaian Laporan Tahunan 2022 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata dia.

Sidang ini pun bersifat wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat lantaran sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana, telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020 tentang persidangan MK, penyampaian laporan tahunan dapat disampaikan pada sidang non-yudisial, yaitu melalui forum sidang pleno khusus,” tuturnya. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral